URC Satreskrim Polres Bangka Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kusen Pintu Aluminium di Pasar Modern Koba
TRIBRATANEWSBANGKATENGAH.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Pasar Modern Koba, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Seorang pria berinisial J.A. (27) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika pengurus Pasar Modern Koba menerima informasi dari petugas keamanan bahwa kusen pintu aluminium yang berada di lantai dua pasar telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui dua (2) set rangka kusen pintu aluminium milik DISPERINDAG UKM Kabupaten Bangka Tengah telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di sekitar Bundaran Kota Koba.
Pada Selasa (15/9/2026), Tim URC Satreskrim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pria berinisial J.A. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna kuning hitam tanpa nomor polisi serta dua set rangka kusen pintu aluminium warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat menyampaikan apresiasi atas gerak cepat personel Satreskrim dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditangani,” ujar IPDA Dedi Sudrajat.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah masih melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
