Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, Sita 14 Paket Narkotika
Tribratanewsbangkatengah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.
Seorang pria berinisial A.H. (24) diamankan petugas pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Raya depan eks PT Kobatin, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba melakukan kegiatan pengungkapan kasus narkotika. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sebanyak 14 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,30 gram, 14 potongan sedotan minuman, satu unit timbangan digital warna hitam merek SENSSUN, satu sekop dari bekas sedotan, satu tas hitam merek EIGER, satu bal sedotan minuman, satu tas jinjing warna hitam, 18 plastik strip bening kosong, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW warna hijau serta satu unit telepon genggam Android merek OPPO A3X.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polres Bangka Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar IPDA Dedi Sudrajat mewakili Kapolres.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Tengah masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik), mengamankan tersangka beserta barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
