Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap Peredaran 13,1 Gram Sabu di Sungai Selan, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Call Center 110

Tribratanewsbangkatengah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial GG alias Ucil (23) diamankan petugas di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Selan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari 1 paket berukuran sedang dan 15 paket berukuran kecil dengan berat bruto keseluruhan 13,1 gram.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa potongan pipet plastik, tas dada, kotak rokok, kemasan makanan, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat menegaskan bahwa Polres Bangka Tengah akan terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan penegakan hukum serta dukungan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres Bangka Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan barang yang mencurigakan, aktivitas transaksi narkotika, maupun kegiatan mencurigakan di tempat yang tidak semestinya. Masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 atau melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar IPDA Dedi Sudrajat.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.