Polres Bangka Tengah Intensifkan Monitoring dan Himbauan Penambangan Ilegal di Perairan Laut Baskara Bhakti
TRIBRATANEWSBANGKATENGAH.COM – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Tengah melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus memberikan himbauan kepada para penambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Perairan Laut Baskara Bhakti, Desa Baskara Bhakti, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Bangka Tengah, IPDA Feri Gunseri, S.H., bersama personel Sat Polairud.
Tim menuju lokasi menggunakan perahu nelayan untuk melakukan pengecekan aktivitas penambangan di kawasan perairan tersebut.
Di lokasi, petugas menemukan sekitar 20 unit tambang ilegal jenis rajuk mini yang menggunakan mesin robin dan sakan kayu.
Personel kemudian memberikan himbauan secara persuasif kepada para penambang agar segera menghentikan aktivitas penambangan karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Selain memberikan himbauan, personel juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan laut serta tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat, mengatakan bahwa kegiatan monitoring dan himbauan tersebut merupakan langkah preventif yang terus dilakukan untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan Kabupaten Bangka Tengah.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan edukasi dan himbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan serta ekosistem laut. Polres Bangka Tengah akan terus melakukan patroli dan monitoring secara berkala serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga keamanan dan kelestarian wilayah perairan,” ujar IPDA Dedi Sudrajat.
Polres Bangka Tengah mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, maupun merusak lingkungan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
