Kapolres Bangka Tengah Pimpin Penanganan Karhutla, Personel Bersama Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Penyak
TRIBRATANEWSBANGKATENGAH.COM – Personel Polsek Koba bersama tim pemadam kebakaran, perangkat Desa Penyak dan masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan semak belukar yang terjadi di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (15/9/2026) siang.
Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di lahan semak belukar yang berada di sekitar kawasan permukiman warga, tepatnya di Jalan Kebun Buah Naga, Desa Penyak. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 1,5 hektare.
Sebanyak 7 personel gabungan bersama petugas Damkar, Sekretaris Desa Penyak, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas Desa Penyak serta masyarakat setempat langsung melakukan upaya pemadaman agar api tidak meluas ke lahan maupun permukiman warga di sekitarnya.
Berkat kerja sama seluruh unsur yang terlibat, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.40 WIB. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, sementara penyebab kebakaran hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat mengapresiasi kesigapan personel Polsek Koba, petugas pemadam kebakaran, perangkat desa dan masyarakat yang bersama-sama melakukan penanganan kebakaran.
“Respons cepat personel di lapangan sangat penting untuk mencegah api meluas, terlebih lokasi kebakaran berada di sekitar kawasan permukiman warga. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci sehingga api dapat segera dipadamkan,” ujar IPDA Dedi Sudrajat.
Ia menambahkan, Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama pada musim kemarau.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditangani. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.
Apabila masyarakat mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan maupun membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.
