
Standar Pelayanan SKCK Polres Bangka Tengah
Standar Pelayanan SKCK Polres Bangka Tengah mengacu pada PermenPANRB Nomor 16 tahun 2017 yang memiliki 14 Komponen dimana dalam penyusunannya telah melibatkan Unsur Masyarakat
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Sarana Prasarana;
c. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan;
d. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014, tentang Survei Kepuasan Masyarakat;
e. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pengaduan;
f. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Inovasi Pelayanan Publik;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penerbitan SKCK dan IZIN KERAMAIAN;
2. Persyaratan Pelayanan
a. Penerbitan SKCK bagi WNI
• Daftar Online pada aplikasi Super Apps Presisi Polri
• Fotocopy KTP dengan melampirkan KTP Asli;
• Fotocopy Akta Kelahiran;
• Fotocopy Kartu Keluarga;
• Kepesertaan aktif JKN
• Pas Photo Latar Merah Ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;
b. Perizinan
• Fotocopy KTP pemohon;
• Proposal Kegiatan;
• Izin Penggunaan Lokasi Kegiatan;
• Surat Rekomendasi dari Desa / Lurah, Camat, Polsek dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga setempat.
• Jika Kegiatan memungut biaya restitusi agar melengkapi Surat dari Dinas Pengelolaan Pajak Daerah Setempat.
• Jika Kegiatan menggunakan lokasi terbuka dengan kapasitas massa yang besar agar dilengkapi Surat dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Kesehatan Setempat.
3. Sistem, mekanisme dan prosedur
a. Mekanisme Penerbitan SKCK
b. Mekanisme dan Prosedur Perizinan Kegiatan Masyarakat
4. Jangka waktu pelayanan
a. Waktu Pelayanan dilaksanakan setiap hari Senin s.d Kamis mulai Pukul 08.00 Wib s.d 15.00 Wib dan Jum’at Pukul 08.00 Wib s.d 15.30 Wib.
b. Untuk Pelayanan SKCK maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit, Perizinan dan STTP 3 (tiga) Hari Kerja.
5. Biaya / tarif
a. Biaya PNBP Penerbitan SKCK sebesar Rp.30.000,-;
b. Perizinan tidak dipungut biaya.
6. Produk Pelayanan
a. Pelayanan SKCK;
b. Perizinan.
c. STTP
7. Sarana Prasarana
Tersedianya :
a. Ruang Laktasi;
b. Ruang dan Taman Bermain anak;
c. Toilet;
d. Fotocopy/ATK;
e. Ruang Tunggu;
f. Televisi;
g. Air Minum dan Permen Gratis;
h. Wifi Gratis;
i. Majalah / Koran;
j. Jalur Difabel/Guilding Block;
k. Kotak P3K;
l. Jalur Evakuasi;
m. Kursi Roda;
n. Toilet Duduk;
o. Pegangan Disabilitas;
p. APAR;
q. Kantin;
r. Ruang Ibadah;
s. Tempat sampah;
t. CCTV;
8. Kompetensi Pelaksana
a. Perwira, Bintara;
b. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Mampu mengoperasikan komputer;
d. Mampu bekerja dalam tim.
9. Pengawas Internal
a. Dilakukan oleh atasan langsung;
b. Dilakukan oleh Aparat Fungsional (Propam dan Siwas);
c. Dilaksanakan secara continue;
d. Konsisten dalam memberikan sanksi / teguran dan reward.
10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Melalui :
a. Penanganan pengaduan, Saran dan Masukan dari masyarakat dilakukan melalui media :
b. Telepon : (0718) 7362100
c. SMS : 082177384911
d. Email : yanmas.satintelkam@gmail.com
e. Facebook : Yanmas Intelkam Res Bateng
f. Kotak Saran : ada
11. Jumlah Pelaksana
Petugas pelayanan SKCK terdapat 5 (Lima) orang, terdiri dari :
AKP SAMSUL BAYUMI, S.H. NRP 76100321, Jabatan Kasat Intelkam Res Bateng;
IPDA AGUNG RIBOWO, S.H. NRP 89050005, Jabatan Ps. Kaurbin Ops Sat Intelkam Res Bateng;
AIPDA GIAN,S.H NRP 86091200, Jabatan Kaur Yanmin Sat Intelkam Res Bateng;
BRIGPOL INDRIYAN PERDANA, S.H. NRP 96050288, Jabatan Pembantu Benma Sat Intelkam Res Bateng;
BRIPTU NELLA PUSPITA SARI, S.H. NRP 96040074, Jabatan Pelaksana SKCK Sat Intelkam Res Bateng.
12. Jaminan Pelayanan Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, sopan dan santun.
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Keamanan produk SKCK memiliki spesifikasi teknis khusus, yaitu :
Latar belakang SKCK dengan tulisan “INTELKAM”;
Logo Tri Brata warna EMAS terletak diatas tulisan SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN;
Terdapat Nomor register lembar SKCK pada kanan atas lemabr SKCK;
Terdapat tulisan SKCK dengan bentuk titik berlobang (tembus belakang) pada kiri bawah lembar SKCK;
Jika diterawang terdapat lambang GARUDA;
Ukuran kertas F4 (215 mm x 330 mm) berwarna kuning.
b. SKCK asli dibubuh tanda tangan asli Kasat Intelkam dengan Cap Kepala Resor Bangka Tengah sehingga dijamin keasliannya.
c. Izin Keramaian asli dibubuh tanda tangan asli Kapolres Bangka Tengah dengan Cap Kepala Resor Bangka Tengah sehingga dijamin keasliannya.
c. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun (penelitian/ survei internal/ eksternal).