Terkini

Pages

Categories

Search



Unit Reskrim Polsek Koba berhasil meringkus 2 pelaku Pencurian di Tempat Pemakaman Umum Koba

Unit Reskrim Polsek Koba berhasil meringkus 2 pelaku Pencurian di Tempat Pemakaman Umum Koba

by
Mei 19, 2024
KOBA, POLISI KITA, POLSEK, SAT RESKRIM
No Comment

Humas.polresbangkatengah.com,- Koba, Unit Reskrim Polsek Koba Bersama Tim Opsnal Polres Bangka Tengah berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana Pencurian yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum Koba Jl.Tangsi Lama Rt.009 Kel.koba Kec.koba Kab.Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Boby Prastyo, S.H. membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan pemberatan di tempat pemakaman umum Koba yang berada di wilayah kecamatan koba,Kabupaten Bangka Tengah,2 pemuda berhasil di ringkus berinisial PR (29) dan MT (34) yang mana pelaku berhasil diamankan di rumah MT.

“Unit Reskrim Polsek Koba dengan diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan Tkp di salah satu tempat rumah pelaku yang berada di rumah teman nya di Gg.Beta Jl.By Pas Kel.Koba Kec.Koba Kab.Bangka Tengah” Ucap Kasi Humas.

Kapolsek Koba Iptu Dwi Kurnia Ardiyanto Nugroho, S.Tr.K menambahkan kronologi kejadian tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang di alami Korban terjadi pada tanggal 15 Mei 2024 lalu. Saat itu pengurus TPU koba melihat 1 ( satu ) buah tedmon berwarna Orange dengan ukuran 520 L ,1 ( satu ) buah mesin Air merk Sanyo yang terletak di TPU ( tempat pemakaman Umum ) Koba sudah tidak ada lagi di tempat setelah itu saya Bersama masyarakat dan pengurus TPU Koba melakukan pengecekan dan pencarian barang tersebut akan tetapi tidak di temukan lagi.yang mana pada hari sebelumnya juga telah hilang barang dari TPU Koba berupa 1 ( satu ) Buah Arco warna merah ,1 (satu) buah Dodos Tanah ,1 (satu) buah aluminium tempat memandikan jenazah dan 4 (empat) buah tiang besi tenda dengan ukuran 1,5 inch.

“Tim Gabungan berhasil membekuk keberadaan pelaku di rumah pelaku yang di pimpin oleh Aiptu Dony pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024. Saat ini pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan untuk dilakukan proses penyidikan.” ungkap Kapolsek Koba Iptu Dwi.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Barang berupa 1 ( satu ) buah tedmon air berukuran 520 L, 1 ( satu ) buah mesin air merk Sanyo,1 ( satu ) buah arco warna merah, 1( satu ) buah besi dodos tanah 4 ( empat ) buah tiang tenda yang terjadi di Asrama TPU ( tempat pemakaman umum )

IPTU Imam selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah juga menambahkan, pelaku tersebut akan dilakukan penyidikan sesuai dengan SOP dan untuk pelaku akan di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *