Terkini

Pages

Categories

Search



SIM HILANG ATAU RUSAK

adapun syarat pengurusan penerbitan SIM yang hilang atau rusak antara lain :

  • surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  • membawa surat laporan kehilangan SIM / membawa SIM yang rusak
  • pemohon membayar biaya formulir di bank rakyat Indonesia (BRI)
  • melakukan pengisian formulir permohonan
  • melampirkan kartu tanda penduduk