SIM HILANG ATAU RUSAK
adapun syarat pengurusan penerbitan SIM yang hilang atau rusak antara lain :
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- membawa surat laporan kehilangan SIM / membawa SIM yang rusak
- pemohon membayar biaya formulir di bank rakyat Indonesia (BRI)
- melakukan pengisian formulir permohonan
- melampirkan kartu tanda penduduk