Tim Opsnal Polres Bangka tengah Ringkus Pelaku Cabul
humas.polri.go.id – Bangka tengah, Pelaku pencabulan anaka dibawah umur berhasil di ringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka tengah di Desa Terentang III kecamatan koba kabupaten bangka tengah.
Yanto pelaku tindak pindana “Pencabulan anak dibawah umur” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tidak berkutik ketika tim opsnal Polres Bangka tengah melakukan penangkapan pelaku di kediamannya di Desa terentang III kecamtan koba kabupaten bangka tengah.
kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 29 agustus 2022 sekira pukul 21.30 wib ketika Pelapor dan anak Pelapor A (korban) mau tidur tiba-tiba Sdr. A berkata bahwa kemaluanya, dubur dan payudara dipegang, digigit serta diludahi oleh pelaku yanto, lalu Pelapor bertanya lagi “kapan?” Sdr. A menjawab “sudah lama” setelah itu Pelapor terkejut dan tidak menyangka karena kejadian lama pada tahun 2020 tersebut terulang lagi dan setelah Pelapor mendengar pengakuan dan mengetahui cerita Sdr. A tersebut Pelapor langsung menceritakan kepada orangtua Pelapor dan Pelapor menyuruh suami Pelapor untuk memikirkan kejadian ini dan Pelapor bertekad melaporkan kejadian ini ke polres bangka tengah untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kronologis pengungkapan terjadi pada hari Kamis Tanggal 20 Oktober 2022, Sekira Pukul 09.30 WIB Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Tengah mendapatkan Laporan dari masyarakat dengan adanya tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak dibawah umur” Di Desa Terentang III Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka Tengah yang dipimpin langsung oleh Bripka Tanzid, S.H. langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi.
Kemudian, Pada Hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 Pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Polres Bangka Tengah yang dipimpin langsung oleh Bripka Tanzid, S.H. mendapatkan informasi pelaku tindak “Pencabulan terhadap anak dibawah umur” tersebut sedang berada di kediaman pelaku yang beralamatkan di Desa Terentang III Kec. Koba Kab. Bangka. Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju tempat keberadaan Pelaku untuk memastikan keberadaan pelaku tersebut. Setelah memastikan keberadaan pelaku Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku yang bernama Sdr YANTO yang sedang berada dirumahnya. Kemudian Pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak dibawah umur” tersebut Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka kekerasan tumpul berupa luka lecet pada Dubur.
saat ini Pelaku, korban dan pelapor masih diperiksa secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sat reskrim Polres Bangka tengah. Kasat reskrim Polres Bangka tengah Akp. Wawan, SIK menerangkan pelaku ‘dikenai pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 82 undang-undang no. 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah”pungkasnya.