
TERLIBAT PENCURIAN RESIDIVIS INI DISIKAT TIM COBRA POLRES BATENG.
Humas polresbateng.go.id Koba, Bermula dari laporan warga terkait tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berlokasi di Camp TI Bemban Short Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah pada 15 September 2023 yang mana korban mengalami kerugian sekitar 8.000.000 rupiah, akhirnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 17.00 wib gabungan tim Opsnal Polres Bangka Tengah dan Unit Resrim Polsek Lubuk Besar yang dipimpin oleh Katim Cobra Bripka Tanzid, SH berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama ANDI Als JOHAN yang sehari hari pelaku hanya berprofesi sebagai pelimbang TI warga Desa Jelutung II Kec. Simpang Rimba yang diduga pelaku pencurian tersebut.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang didapatkan tim di lapangan bahwa pelaku yang saat ini sedang berada di Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Dalam penangkapan ini pelaku membenarkan bahwa ada melakukan pencurian tersebut.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor dan 1 buah kasur. Modus Operandi pelaku yakni dengan cara menyobek dinding Camp TI yang terbuat dari plastik dan berhasil mengambil sebuah Tas milik korban yang berisikan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP FAJAR RIANSYAH PRATAMA, S.T.K, S.I.K, M.H., seizin Kapolres Bangka Tengah membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bangka Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan penyelidikan lebih dalam” ungkap AKP Fajar
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah beserta Tim Opsnal akan terus mengembangkan pengungkapan kasus ini.
“sedangkan untuk tindak lanjut perkara tersebut masih akan terus kita kembangkan yang mana tidak menutup kemungkinan pelaku melakukan pencurian di tempat lain” tambah Kasat Reskrim.
Pelaku yang juga merupakan resedivis ini melakukan pencurian dengan motif masalah kebutuhan ekonomi
“pelaku ini adalah seorang resedivis sedangkan motif pelaku pencurian ini adalah himpitan ekonomi, namun bukan harus mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, karena itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum” tutup AKP Fajar