
Tanpa Perlawanan “USUP” Ditangkap Polsek Sungaiselan
tribratanewsbabel.com – sungai selan, aksi bejat dilakukan Yusup alias usup (54 tahun) warga gang kudung desa keretak atas kecamatan sungai selan yang melakukan tindakan kejahatan asusila terhadap korbannya Sdri. YL (28 tahun) dirumah kediaamnya sendiri di desa keretak atas kecamtan sungai selan aksi tersebut diketahui oleh sdri. Ilau dan langsung melaporkan ke polsek sungai selan.
kronolis kejadian Pada hari sabtu tanggal 11 agustus 2018 sekira pukul 08.00 Wib pelaku memanggil korban yang sedang berada dirumahnya untuk makan mie instan, korban pun menghampiri pelaku dirumahnya dan memasak mie, kemudian pelaku dan korban makan bersama-sama setelah itu pelaku memasang film Porno melalui tvnya, setelah film seleai kurang lebih 15 menit pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan persetubuhan seperti di film tersebut, tetapi korban menolak. Pelaku pun tetap memaksa sambil menarik korban ke dalam kamar, setelah di kamar terjadilah persetubuhan tersebut dan kemudian korban pun pulang. Tetapi sebelum pulang pelaku mengatakan kepada korban agar kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapapun, korban yang diketahui memiliki gangguan mental akhinya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak korban Sdri. ilau yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek sungaiselan.
menerima laporan tersebut Unit reskrim polsek simpang katis langsung mencari informasi keberadaan pelaku hingga Sekira Pukul 21.45 wib Unit Reskrim Polsek Sungaiselan Mendapatkan Informasi Bahwa Keberadaan Pelaku a.n Usup berada di rumah Kediamannya di Gg Kudung Desa Keretak Atas Rt 9 Rw 02 kec. Sungaiselan Unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang dipimpin Oleh Kapolsek Sungaiselan IPTU. Mulya Sugiharto, SIK dan Kanit Res Polsek Sungaiselan IPDA. Adrian Batu Bara, S.Tr.K bergegas menuju kediaman Pelaku tersebut, dan Langsung Mengamankan Pelaku Sdr. Usup di Kediamannya Bersama Ketua RT setempat dan Anak Menantu Sdr. Usup.
Kapolsek Sungaiselan IPTU. Mulya Sugiharto, SIK atas Seijin Bapak Kapolres Bangka Tengah AKBP. Edison L.B Sitanggang, SIK menjelaskan Membenarkan kejadian Tersebut dan Pada Saat Ini Pelaku Sdr. Usup dalam Kondisi Sehat dan berada di Mako Polsek Sungaiselan serta sedang dilakukan Pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian.
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-463/X/2018/BABEL/RES BATENG, kamis 18 oktober 2018 pukul 10.00 wib, pelaku di jerat pasal 286 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap asusila dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.