Simpan Sabu, Ucil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bangka tengah
humas.polri.go.id – Bangka tengah, Sat Reskrim Narkoba (Resnarkoba) berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di desa celuak kecamatan simpang katis kabupaten bangka tengah.
Kronologi penangkapan Pada hari Selasa (04/01/2022) pukul 23.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, mendapat informasi bahwa di sekitar Desa Celuak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke Desa Celuak, untuk mencari pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya. Setelah dilakukan penyelidikan anggota Sat narkoba melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diduga pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang diketahui bernama Ucil (31 tahun) yang sedang berada di sebuah Warung Kopi yang beralamat di Desa Celuak, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah. Setelah itu Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan disekitar warung kopi tersebut, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, yang disimpan didalam 1 ( satu ) buah kotak berbahan plastic warna hitam, yang ditaruh/diselipkan di dekat bawah meja samping warung kopi.
Kasat Resnakoba Polres Bangka tengah Iptu Windaris membenarkan bahwa Pihaknya telah melakukan tindakan Represif atas informasi dari warga desa celuak karena adanya peredaran narkoba.
“Kami melakukan penangkapan terhadap saudara ucil atas informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu yang di selipkan di bawa meja”, ucap Iptu Windaris.
“Peran dari ucil sendiri adalah Penjual, Bandar, Pengedar, dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu atas tindakannya Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya.