Terkini

Pages

Categories

Search



Simpan dua paket Narkoba jenis Sabu – sabu IQBAR di amankan Sat Restik Polres Bangka Tengah

Simpan dua paket Narkoba jenis Sabu – sabu IQBAR di amankan Sat Restik Polres Bangka Tengah

by
Maret 17, 2022
SAT NARKOBA
No Comment

Humas.polri.go.id. Cegah penyebaran dan penyalahgunaan Narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Bangka Tengah, Sat Restik Polres Bangka Tengah mengamankan satu orang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Puput Kec. Simpang Katis pada Selasa, 15 Maret 2022.

Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu tepatnya di Desa Puput Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah pada Selasa 15 Maret 2022 kemarin.

Iptu Windaris selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, MH mengungkapkan bahwasannya kemarin Selasa 15 Maret 2022 pukul 21.30 wib berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu atas nama IQBAR alias IKBAL, laki – laki, umur 21 tahun, warga Desa Puput Kec. Simpang Katis.

kronologis penangkapan sendiri di lakukan oleh tim sergap Sat Restik Polres Bangka Tengah dengan di saksikan perangkat RT Desa setempat.

“Terkait dengan kronologis penangkapan sendiri di mana sekira pukul 21. 30 wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan penangkapan melalui proses penyelidikan berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang diketahui bernama Sdr. IQBAR Als IQBAL yang sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Desa Puput RT.01 RW 01 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah, proses penangkapan semdiri disaksikan ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan terhadap badan dan tempat anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening  yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam yang ada didalam kamar”, Terangnya.

“dari tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan  berat bruto 0,18 Gram. Terhadap Tsk patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutup Iptu Windaris.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *