
Sim Keliling Mampir Di Desa Terubus, Catat ! Waktunya
humas.polri.go.id – bangka tengah, Dalam rangka langkah proaktif pada bidang pelayanan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar mempermudah masyarakat sat lantas polres bangka tengah berinovasi menyelenggarakan Sim keliling di wilayah bangka tengah.
Jadwal Sim Keliling Sat lantas polres bangka tengah dilaksanana pada hari jumat tanggal 14 februari 2020 pada pukul 09.00 bertempat di Kios Bumdes depan SMP N 1 Desa Terubus kecamatan lubuk besar kabupaten bangka tengah.
Pelayanan Sim ini dikhususkan pada pelayanan perpanjangan Masa Berlaku Sim yang sudah Hampir habis masa berlakunya. biaya Perpanjangan masa berlaku SIM yaitu untuk Sim A Rp. 80.000 dan Sim C Rp. 75.000 tanpa biaya tambahan, ingat tanpa biaya tambahan, biaya tersebut sudah sesuai dengan Peraturan PNBP dilingkungan Polri.
Persyaratannya antara lain : membawa atau melampirkan SIM yang hampir habis masa berlakunya, membawa KTP dan surat kesehatan.