Setubuhi Pacar yang Masih Di bawah umur, DS diringkus Polisi
tribratanews.com – Polres Bangka Tengah, Tersangka persetubuhan berinisial DS yang berhasil diamankan di Polsek Koba pada Selasa (16/01/18)
Kejadian berawal pada tanggal 25 Agustus 2017 saat itu Tersangka DS menghubungi korban YW yang merupakan pacar tersangka untuk mengajak korban bertemu. Setelah tersangka dan korban bertemu, tersangka pun mengajak korban untuk jalan – jalan ke pasar malam. Setelah dari pasar malam, tersangka pun mengajak korban ke alun – alun Koba, di alun – alun Koba tersangka pun melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Sebelumnya tersangka pun telah berulang kali melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban dalam waktu yang berbeda.
Akhirnya kakak korban pun curiga kepada korban yang sering sakit – sakitan, kemudian membawa korban untuk diperiksa ke bidan dan pada saat diperiksa ternyata korban sudah dalam keadaan hamil.
Akibat kejadian tersebut, kakak korban langsung melaporkan tindakan asusila yang telah dialami korban ke Polsek Koba. Pada hari Selasa (16/01/18) sekira pukul 19.00 WIB tersangka DS pun berhasil diamankan di Polsek Koba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka pun harus mendekam di Sel Tahanan Polsek Koba.