
Sehari Bergerak Dua Bandar Narkoba Tertangkap
humas.polri.go.id – bangka tengah, Sat Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka tengah berhasil menangkap dan mengamankan dua Pelaku yang diduga bandar Narkotika jenis shabu yang diamankan berikut barang bukti di Kecamatan Simapng katis Kabupaten bangka tengah pada Sabtu Malam (06/11/2021).
Kronologis Penangkapan adalah Pada hari Sabtu (06/11/2021) sekira pukul 20.30 Wib Setelah dilakukan penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan penangkapan dan mengamankan Sdr. Akbar Suhendra Als Akbar yang sedang berada di salah satu rumah yang beralamat di Desa Puput Rt/Rw. 06/02 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah. kemudian Tim Melakukan upaya paksa dengan menggeledah badan dan tempat tinggal Akbar dan di dapat barang bukti berupa : 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening dan 1 buah pirek beling yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah sekop dari pipiet selang minuman, 1 bal plastik strip bening, 2 timbangan digital, 1 set perangkat alat Hisap / Bong, 1 unit Handpone merk Vivo type Y12 warna biru beserta Sim Card, 1 buah gunting, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah tas selempang merk Eiger warna hijau.
Berdasarkan Keterangan dari Akbar Bahwa Barang haram tersebut ia dapat dari salah satu temanya yang juga merupakan bandar yang tidak jauh dari kediamannya, tim langsung bergerak ke lokasi yang ditujuk oleh Akbar hingga berselang 1 jam Tim berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang laki-laki bernama Sdr. Steven egen Als BAhi yang berada di salah satu rumah kontrakan di Desa Katis Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah dari penggeledahan Bahi didapat barang bukti berupa : 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening, 7 (tujuh) bal plastik strip bening kosong, 1 set perangkat Alat Hisap/ bong, 1 korek api warna biru, 1 buah Handpone merk Oppo type A37F warna Silver beserta Sim Card, 1 buah Handpone merk Nokia type 105 warna Biru beserta Sim Card, 1 buah gunting, 1 buah plastik warna putih, 1 buah kotak rokok Dunhil warna hitam, 1 buah kotak rokok kaleng Sampoerna warna hitam putih, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR.
kedua pelaku yang diduga pengedar sabu tersebut berikut barang bukti di bawa ke polres bangka tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
kedua pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksiaml 20 tahun penjara.