Satbinmas Polres Bangka Tengah Berikan Edukasi Anti Judi Daring dan Penipuan
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi daring dan maraknya tindak pidana penipuan, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Bangka Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada warga di Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Bangka Tengah IPTU Jemmi, S.H., dengan menyampaikan berbagai materi terkait modus-modus judi daring serta penipuan yang kerap terjadi melalui media sosial, pesan singkat, maupun aplikasi digital.
Dalam penyampaiannya, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan maupun tautan mencurigakan yang berpotensi menjadi sarana penipuan.
Warga juga diajak untuk lebih bijak dalam menggunakan media digital serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik judi daring atau menjadi korban tindak penipuan.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif judi daring dan berbagai bentuk kejahatan siber.
“Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi daring maupun menjadi korban penipuan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada, bijak menggunakan media digital, dan segera melapor apabila menemukan adanya indikasi tindak pidana tersebut,” ujar IPDA Dedi Sudrajat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya judi daring dan penipuan serta dapat berperan aktif bersama Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
