Sat Resnarkotika Polres Bangka tengah Tangkap Pengedar Shabu-shabu Di Bemban
tribratanewsbangkatengah.com – bangka tengah, Menanggapi Laporan Masyarata Tentang adanya Peredaran Narkotika di Eks. Wilayah Tambang Pt. Kobatin Tepatnya di bemban TIm Sat Resnarkoba Polres bangka tengah Melakukan Penyelidikan dan Berhasil mengamakan Yoga Berikut Shabu-shabu yang dibawahnya.
Pada hari kamis sekira pukul 21.00 wib Sat resnarkoba Polres bangka tengah berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu-shabu di bemban 10 wilayah eks. Pt. Kobatin kabupaten bangka tengah. Pelaku atasnama Gustiranda Alias Yoga dibekuk petugas berikut barang bukti 11 paket yang diduga Naroktika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening, 1 kantong plastik strip bening kosong dan 1 unit Sepeda motor Yamaha MX -King warna kuning.
kronologis Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang dicurigai pengedar narkotika di wilayah bemban dengan cepat sat resnarkotika bergerak melakukan penyelidikan. sekira pukul 21.00 tim sat resnarkoba menemukan diduga pengedar narkotika namun pelaku yang melihat petugas langsung melarikan diri ke arah tailing bemban 10 dan tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak melumpuhkan pelaku. Pelaku Berhasil diamankan dengan barang bukti materil yaitu diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket kecil dan sajam yang ada di badan pelaku.
Diketahui pelaku GUSTIRANDA Als YOGA, Desa Jelutung 2 (dua) Kec. Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan, Umur 30 Tahun, Buruh Harian. Menurut keterangan pelaku bahwa sabu-sabu yang dia bawa di dapat dari Sdr. Seli yang saat ini masih dalam Pencarian sat resnarkoba polres bangka tengah. Terhadap Pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.