
Sat Resnarkoba Polres Bangka tengah Tangkap Pengedar Narkoba, 27 Gram sabu diamankan
tribratanewsbangkatengah.com – bangka tengah, Sat reskrim narkoba polres bangka tengah bersama unit opsnal polsek lubuk besar berhasil menangkap 3 tersangka pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pada Hari Rabu tanggal 25 September 2019 sekira pukul 14.30 WIB, Sat res narkoba gabungan dengan Polsek Lubuk Besar berhasil menangkap seorang laki – laki yang bernama HARPAWAN Als HARPA Bin NGASI di Dusun Nadi Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dan dari tersangka berhasil ditemukan1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu lalu setelah ditanyakan tersangka HARPAWAN Als HARPA Bin NGASI mengatakan mendapatkan narkotika yang diduga jenis sabu tersebut dari sdr. AFRIZAL Als IJAL Bin DASRI.
setelah itu sekira pukul 16.00 Wib Anggota Sat res narkoba gabungan dengan Polsek Lubuk Besar berhasil melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan terhadap sdr. AFRIZAL Als IJAL Bin DASRI di Camp TI yang berlamat di Dusun Nadi Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah tidak jauh dari Sdr. HARPA ditangkap dan dari penangkapan Sdr. IJAL berhasil menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu, dan pada saat ditanyakan dari mana Sdr. IJAL mendapatkan barang bukti tersebut, Sdr. IJAL mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari Sdr. NOVI REJEKI Als BOY Bin ASNAWI USMAN.
kemudian Anggota Sat res narkoba gabungan dengan Polsek Lubuk Besar kembali melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan terhadap sdr. NOVI REJEKI Als BOY Bin ASNAWI USMAN dan Sdr. BOI berhasil di amankan sekira pukul 17.00 Wib di Desa Lubuk Lingkuk Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Akibatperbuatannyatersebutketiga orang tersangka di ancamdenganhukuman pasal 114 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).