Terkini

Pages

Categories

Search



Sat Narkoba Polres Bateng Amankan Tiga Pengedar Sabu, Satu Diantaranya Mahasiswa

by
Juli 29, 2021
POLISI KITA, POLSEK
No Comment

Humas.polri.go.id Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil menangkap tersangka tindak pidana narkotika di sebuah TI (Tambang Inkonvensional) yang beralamat di Jalan Raya Dusun B1, Rt. 15 Desa Lubuk Besar dan di salah satu rumah yang beralamat di Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (28/7/2021).

Peristiwa penangkapan bermula pada hari Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 03.30 Wib. Di mana Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan penangkapan dan mengamankan OR dan AP. Di sana kami mendapati barang bukti berupa 1 paket besar sabu berplastik strip bening

Polisi pun langsung melakukan pengembangan kasus, dari kicauan OR dan AP. sabu yang mereka miliki berasal dari Renaldi. Tanpa menunggu waktu yang lama, polisi langsung bergerak dan mengamankan Renaldi di kediamannya kawasan Jalan Madrasah Desa Lubuk Pabrik. Ternyata Renaldi masih berstatus mahasiswa.

Dari tangan oknum mahasiswa ini, polisi berhasil mengamankan dua paket sedang sabu-sabu. Sehingga total sabu-sabu yang diamankan seberat 6,4 gram.

Selain Sabu barang bukti (BB) polisi juga mengamankan barang lainnya seperti 1 unit timbangan digital, sedotan plastik, 2 bungkus rokok, 2 unit HP Android dan sejumlah uang.

Kapolres Bateng AKBP Slamet Ady Purnomo S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Guntur Antonius Napitupulu membenarkan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba.

“Ketiga pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” tutup Kapolres



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *