Respon Cepat Dari Pengaduan Masyarakat, Sat Narkoba Polres Bateng Tangkap 5 Tersangka
tribratanewsbabael.com – bangka tengah, Gerak cepat sat reserse narkoba polres bangka tengah dalam merespon pengaduan masyarakat ke polda kep. bangka belitung berhasil mengamankan 5 tersangka yang ditangkap secara marathon oleh sat narkoba polres bangka tengah.(9/1/2019).
dari 5 tersangka yang ditangkap 2 diantaranya di tangkap dilokasi berbeda, kronologi penangkapan pertama di tangkap pada hari senin (7/1/2019) sekitar pukul 23.00 wib di jalan lubuk lingkuk simpang C, RT 008 kelurahan lubuk lingkuk kecamatan lubuk besar tim menangkap 2 tersangka yaitu Miski bin jauhari dan Rahmawati Als Aira Bin paiman yang berperan mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar kecamatan lubuk besar dari kedua tangan tersangka di dapati barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus plastik strip bening, 1 paket sabu yang dibungkus pipet plastik 1 paket pil ekstasi dan lain-lainya yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan narkotika, diketahui kedua tersangka merupakan pasangan suami istri.

tersangka miski dan rahmawati berikut barang bukti
kemudian tim melanjutkan penyelidikan dan kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan lubuk besar atas nama yahyu yusuf yang beralamat jalan nelayan kelurahan perlang kecamatan lubuk besar bersama temannya atas nama kurniawan al rasyid Als kur yang ditangkap pada hari selasa (8/1/2019) sekira pukul 07.30 wib di desa perlang kecamatan lubuk besar kabupaten bangka tengah dan diamankan barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus plastik strip bening 1 unit sepeda motor dan 2 buah smartphone.

tersangka yusuf dan kur berikut barang bukti
lalu tim kembali melakukan pengembangan dari keterangan tersangka yusuf dan pada pukul 10.00 wib pada hari yang sama di tangkap lagi pelaku pengedar narkotika sdr. wiki darmawan als riko warga jalan nelayan kecamatan lubuk besar berikut barang bukti 10 paket narkotika jenis shabu 1 buah timbangan, 3 buah pirex 2 unit handphone dan buku tabungan atas nama wiki darmawan.

terangka riko berikut barang bukti
kasat narkoba Iptu. Antoni Saputra yang dikonfirmasi oleh tim tribratabnewsbangkatengah.com membenarkan bahwa adanya penangkapan 5 tersangka berdasarkan pengaduan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim sat res narkoba.
“memang benar tim kami menangkap 5 tersangka berdasarkan pengaduan masyarakat dan penyelidikan di sekitar wilayah kecamatan lubuk besar”, tutur Iptu Antoni.
para tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.