
Residivis kambuhan dibekuk Team Opsnal Polsek Koba setelah berhasil menggondol sahang 200 Kg
tribaratnewsbabel.com – koba, Tim opsnal Polsek Koba berhasil mengungkap Kasus Perkara Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Jalan laut Koba Kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah di kediaman Masnun pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 sekira pukul 02.00 WIB ,dengan mengamankan 3 orang yang diduga pelaku pencurian berikut barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima SPK Polsek Koba dengan nomor : LP B- 604/ V / 2019 / BABEL /RES BATENG / SEK KOBA, Tgl 28 Mei 2019 kemudian dilakukan penyelidikan dan membuahkan hasil dengan melakukan Penangkapan para pelaku yang bermula ketika Tim Opsnal Polsek Koba yang dipimpin oleh Kapolsek Koba AKP Andri Eko Setiawan, SH.,S.I.K. dan Juga Kanit Reskrim Polsek Koba Bripka Edi Mahendra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang melihat ciri-ciri dari pelaku dan juga kendaraan yang digunakan oleh pelaku, setelah itu tim opsnal Polsek Koba melakukan Pencarian terhadap kendaraan yang serupa, kemudian ditemukan kendaraan tersebut tim opsnal polsek koba melakukan pencarian keberadaan pelaku dan ditemukan salah satu pelaku yang berinisial MD yang diamankan, tim opsnal Polsek Koba melakukan pengembangan dan didapatlah keberadaan pelaku kedua berinisial SS. yang merupakan residivis sebanyak 8 kali dan pelaku ketiga IS. di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Berikut 3 orang yang berhasil ditangkap yang diduga pelaku pencurian yang berinisial pertama MD, 37 tahun, islam, Jl Simpang Perlang Rt.06 Kel.Simpang Perlang Kec.Koba Kab.Bangka Tengah, kedua SS, 37 thn, islam, Jl By Pass Kec.Koba Kab.Bangka Tengah, ketiga IS, 37 thn, Islam,Jl Pesantren Rt.15 Desa Nibung Kec.Koba Kab.Bangka Tengah Pada Hari Rabu tgl 29 Mei 2019 sekira pukul 03.00 wib berikut barang bukti yang diamankan :2 (dua) karung Biji sahang seberat 200 Kg, 3 (buah) besi tralis warna hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Ninja warna merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Fino warna hijau putih, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jupiter MX warna hitam, 4 (empat) Unit Handphone Merk Nokia., 1 (satu) unit hp merk Strawberry dan uang tunai sebesar Rp. 866.000 (delapan ratus enam puluh enam ribu) rupiah.
saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di polsek koba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(ea)