Polsek Sungai Selan Ringkus Kurir Narkoba
tribratanews.com – Sungai Selan, Pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Polsek Sungai Selan pada hari Kamis (25/01/18) sore kemarin.
Pada hari Kamis (25/01/18) Unit Reskrim Polsek Sungai Selan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sungai Selan tepat nya di Simpang ajid Dusun air hitam Desa Keretak didepan TPU Taman Bahagia Kec. Sungai Selan. Bermodalkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sungai Selan yang dipimpin Kapolsek Sungai Selan IPTU Mulya Sugiharto, S.I.K beserta Kanit Reskrim Polsek Sungai Selan IPDA Eko Guntar, S.T.K langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengamatan kurang lebih selama 30 menit akhirnya Unit Reskrim Polsek Sungai Selan pun langsung meringkus seseorang yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu dijalan raya.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Edison Ludi Bard Sitanggang, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Selan menjelaskan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku saudara RK dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Masyarakat.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening paket sedang yang diduga narkoba jenis shabu seberat 0,34 gr seharga Rp. 400.000, satu buah alat penghisap shabu, satu buah timbangan digital dan 1 buah kendaraan bermotor dengan Plat nomor BN 2293 TC yang digunakan pelaku dalam bertransaksi.
Pelaku berinisial RK pun dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 115 ayat (1) lebih subs 112 ayat (1) lebih subs lagi 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang pengedaran narkoba. Kini Pelaku pun harus mendekam di Sel Tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.