Polsek Koba Berhasil Ringkus Pengedar Thremadol
tribratanews.com – Koba, Tampak ketiga tersangka tindak pidana UU No. 36 tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat tanpa ijin edar beserta barang bukti obat jenis thremadol yang diamankan di Sat Narkoba Polres Bangka Tengah.
Pada Sabtu (27/1) pukul 23.30 WIB unit reskrim Polsek Koba mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya transaksi jual beli obat jenis thremadol di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, setelah dilakukan penyelidikan seiakhirnya unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Koba Ipda Adrian Batubara, S.Tr.K langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka yang berinisial HD dan ditemukan 11,5 keping pil jenis thremadol yang disembunyikan di jok motor jenis yamaha mio soul dengan nopol BN 5941 KJ milik tersangka HD. Menurut keterangan tersangka HD obat Thremadol tersebut didapat dari tersangka RY yang beralamat di jalan lingkar Desa Belilik yang mana tersangka HD ketika membeli obat thremadol ke tersangka RY melalui Tersangka JL yang beralamat di Desa Penyak Kecamatan Koba.
Lalu sekitar pukul 03.30 WIB dilakukan pengembangan ke rumah mili orang tua tersangka RY yang beralamat di jalan lingkar Desa Belilik Kecamatan Namang dan dilakukan penggeledahan dirumah orang tua milik tersangka RY. Dalam penggeledahan tersebut berhasil ditemukan sebanyak 167 butir pil thremadol yang berbungkuskan plastik hitam yang disembunyikan dibawah tumpukan TV dalam kamar tersangka RY yang beralaskan peti minuman teh botol dan uang tunai sebesar Rp. 444.000 serta 1 buah Handphone Nokia type CE 0682 yang digadai oleh orang ketika membeli obat thremadol.
Dalam setiap bertransaksi, tersangka RY menggunakan kendaraan bermotor jenis kawasaki KLX warna hitam putih tanpa Nopol. menurut keterangan tersangka RY obat thremadol tersebut didapatnya dengan cara membeli dari seorang warga Desa Delas Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, ketiga tersangka yaitu HD, RY dan JL beserta barang bukti diamankan di Polsek Koba kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.