
Polsek Koba Amankan 18 unit motor Di Duga Milik Pelaku Penjarahan Kobatin
humas.polri.go.id – bangka tengah, Bersama Lurah Padang mulya kecamatan koba polsek koba angkut dan amankan motor tanpa pemilik di sekitar Jalan ke pantai tanjung langka koba.
polsek koba Telah mengamankan 18 unit motor berbagai merek yang diduga milik para penjarah yang melakukan pencurian diareal eks PT Kobatin Kel. Padang mulya yang mana Aset Perusahaan tersebut sudah berpindah tangan ke Pemkab bangka tengah melalui kementrian ESDM.
kejadian tersebut bermula Pada hari Kamis (30/01/2020) sekira pukul 14.30 wib Polsek Koba menerima Laporan Pengaduan dari Kelurahan Padang mulya melalui Lurah padang mulya bawasanya pembangunan talud yang dibangun oleh pihak kelurahan padang mulya di rusak oleh para penjarah yang mencuri pasir yang memiliki kandungan timah dengan cara menutup talud tersebut dengan pasir, batu dan kayu untuk dijadikan jalan masuk para penjarah.
Personil polsek koba bersama, Lurah Padang mulya, Kasi trantif kel. Padang mulya, personil Satpol PP Kab. Bangka langsung Ke TKP namun di duga para penjarah tersebut melarikan diri dengan meningglkan kendaraan mereka.
dari TKP Disita sebanyak 18 unit motor dengan berbagai mereka kemudian tim gabungan mengakut motor-motor tersebut ke polsek koba. Kapolsek koba menyatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait pencurian di area PT kobatin tersebut dan akan melakukan upaya penegakan hukum jika tertangkap.
“kami terus melakukan penyelidikan terkait pencurian di area PT kobatin tersebut dan akan melakukan upaya penegakan hukum”, ucapnya.
Pencurian di Pt. Kobatin yang sebelumnya marak terjadi menjadi atensi kapolres bangka tengah setidaknya sudah 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan januari terkait kasus pencurian pasir yang mengandung mineral timah.