
POLRES BANGKA TENGAH GELAR UPACARA PTDH
Humas.polresbateng.go.id Koba, Polres Bangka Tengah melaksanakan upacara pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap satu personil yang mana keputusan tersebut telah melalui putusan sidang kode etik profesi beberapa waktu yang lalu. Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH dihalaman apel Polres Bangka Tengah pada Rabu 20 Desember 2023.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH memimpin langsung pelaksanaan upacara PTDH terhadap Briptu Zatra Harenda personil Bagian Sat tahti Polres Bangka Tengah dimana keputusan tersebut merujuk pada adanya keputusan Kapolda Kep. Bangka Belitung nomor : Kep/552/XI/2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Pada sambutannya AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH mengatakan bahwa upacara ptdh sudah beberapakali dilaksanakan dan menyayangkan kejadian hal seperti ini,yang dimana aturan pada polri sudah cukup jelas bagaimana catur kehidupan dalam berorganisasi dan kehidupan dalam bermasyarakat,sebagaimana pedoman polri yaitu Tribrata dan Catur Prasetya.
“sudah mana kita ketahui upacara ptdh personil polres bangka tengah sudah beberapa kali kita laksanakan,sangat disayangkan apabila personil polres atau personil polri yang sudah diberikan hak dan kewajibannya ,memenuhi kesejahteraannya masih melakukan pelanggaran berulang yang berakibat pemberhentian tidak hormat ,sudah cukup jelas yang dimana aturan polri sudah sebagi catur berorganisasi dan kehidupan dalam masyarakat,tribrata sebagai pedoman hidup polri dan catur prasetya sebagai pedoman kerja polri harus selalu kita tanamkan dalam diri kita pribadi agar dalam kita melaksanakan tugas dapat terhindar dari hal – hal yang tidak diinginkan”. Tegasnya.
Lanjutnya Kapolres juga mengajak seluruh personil Polres Bangka Tengah agar merenung diri juga meningkatkan iman dan taqwa terhadap Tuhan YME serta perdalam agama masing – masing sebagai pedoman hidup agar mengerti apa yang harus di lakukan dan apa yang tidak seharusnya di lakukan.
“Saya berpesan tolong tingkatkan ke imanan dan taqwa terhadap Tuhan YME serta perdalam agama masing – masing sebagai pedoman hidup diri kita agar kita paham dan mengerti apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan, dan sayan ingatkan juga kita semua untuk senior dan junior dan para perwira untuk saling mengingatkan juga menegur apabila ada personel yg mulai melakukan sedikit penyimpangan sehingga hal – hal seperti ini tidak terjadi lagi”. Pungkasnya.
Diketahui Briptu Zatra Harenda di PTDH melalui Keputusan Kapolda Kep. Bangka Belitung yang mana terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ;
a. Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
b. Pasal 11 huruf c peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode etik Polri yang berbunyi “setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai – nilai kearifan lokal dan norma hukum .