Terkini

Pages

Categories

Search



Polres Bangka Tengah Amankan Kegiatan Sosialisasi PT. Wali Tampas

by
Agustus 10, 2018
LUBUK BESAR, POLISI KITA, POLSEK
No Comment

Tribratanewsbabel.com – Bangka Tengah – Apel persiapan dalam rangka Pengamanan sosialisasi dari PT. Wali Tampas kepada masyarakat Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar pada hari Kamis (9/8/18).

Terkait akan beroperasinya kembali tambang pasir kuarsa milik PT. Wali Tampas. Kegiatan Sosialisasi dari PT. Wali Tampas ini di hadiri oleh Dinas ESDM prov.kep babel, Dinas kehutanan prov.kep babel yang wakili oleh UPT kehutanan daerah bateng, Kepala dinas lingkungan hidup Pemkab. Bateng, Camat lubuku besar, Kapolsek lubuk besar , Kades perang, Masyarakat perlang.

Dalam kegiatan tersebut PT. Wali Tampas memaparkan tentang Tujuan untuk mengenalkan cara kerja PT.walitampas kepada masyarakat serta pemerintah daerah sehingga terciptanya sosial dan harmonis.
Perizinan terdapat 6 lokasi tambang,perizinan pinjam pakai kawasan dari BKPM dan izin terusan atau jety.

Kemudian dilanjutkan oleh UPT kehutanan wilayah kab.bateng yang memwakili dinas kehutanan prov.kep babel yang memberikan gambaran tentang status kawasanan yaitu HP dan HL terkait perizinan pinjam pakai kawasan milik PT.Walitampas legal sesuai prosedur dengan mengurus rekomendsi ke provinsi kemudian HP bisa dikelola masyarakat untuk mengajukan permohonan perizinan serta pihak provinsi sudah koordinasi dengan pemerintah pusat mengenai legalitasnya.
Dan diharapkan kepada masyarakat untuk mendukung pihak perusahaan tetapi pihak perusahaan harus memikirkan masyarakat di sekitarnya dan jangan sampai masyarakat disekitarnya ada yang telantar.

Kemudian diterangkan oleh camat lubuk besar bahwa perusahaan sudah mempunyai perizinan sesuai prosedur dan legelitasnya dilindungi oleh UU sesuai dengan arahan dinas kehutanan prov.kep babel dan untuk masyarakat harus musdes kembali untuk menetukan keputusan bersama setuju atau tidaknya perusahaan bekerja kembali.
Masyarakat menerima arahan tersebut sehingga terdapat hasil sementara sosialisasi sbb:
1.pihak kecematan meminta kepada perusahaan untuk tidak beroperasi dahulu atau tidak ada aktivitas
2.masyarakat akan musdes kembali untuk menentukan setuju atau tidaknya aktivitas pasir kuarsa bekerja lagi
3.apabila masyarakat masih ada kenjagalan terhadapa legalitas perizinan pinjam pakai kawasan untuk mengecek sekaligus menanyakan kepada pemerintah pusat yang ada di jakarta.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *