
Penertiban Persuasif Tambang Ilegal di Wilayah IUP PT. Timah, 168 PIP Dihentikan
Tribratanewsbangkatengah — Sebanyak 75 personel gabungan dari Polres Bangka Tengah, Polsek Koba, Koramil Koba, Sat Pol PP Bangka Tengah, dan Pam Internal PT. Timah melaksanakan penertiban secara persuasif terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Timah yang berada di Kolong Pungguk, Merbuk, dan Kenari, Kecamatan Koba, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, S.T., serta dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait. Turut hadir pula perwakilan Kejari Bangka Tengah, PT. Timah, dan Kapolres Bangka Tengah yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Bangka Tengah AKP Yandri C. Akip, S.H., M.H.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati dan pihak PT. Timah memberikan imbauan langsung kepada para penambang untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan membongkar ponton yang masih berada di lokasi. Mereka menekankan bahwa alat ponton yang baru dirakit pada hari itu harus segera dibongkar, serta mengimbau kepada para penambang untuk menyampaikan hal ini kepada rekan-rekannya. Pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang ilegal juga dilakukan di area Kolong Merbuk, Pungguk, dan Kenari.
Mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., Kabag Ops Polres Bangka Tengah AKP Yandri C. Akip, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah bersama untuk menjaga ketertiban dan menegakkan aturan hukum dengan pendekatan yang humanis.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya terpadu ini dalam rangka menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Langkah persuasif menjadi pilihan utama, namun apabila imbauan tidak diindahkan, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Yandri.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak penambang.