Meresahkan Warga, Unit Reskrim Polsek Sungaiselan Tangkap Orang tua Bersenpi Rakitan
tribratanewsbabel.com – sungai selan, pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira pukul 18.00 WIB yang dipimpin oleh Kapolsek Sungaiselan IPTU Mulya Sugiharto SIK telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang membawa senjata api rakitan yang berisikan 3 butir peluru kaliber 32 dan pisau lipat di daerah hutan celau PT. BSSP kecamatan sungai selan.
berawal dari Informasi dari Masyarakat Sungaiselan yang berada di Kebun Sawit hutan celau PT. BSSP tetang Adanya Salah Seorang Laki-Laki yang sudah hampir 1 minggu sudah Meresahkan Masyarakat disekitar Kebun. berbuah informasi tersebut Kemudian langsung ditanggapi Oleh Unit Reskrim Polsek Sungaiselan dengan Melakukan Penyelidikan terhadap Informasi tersebut. Kegiatan tersebut dipimpin Langsung Oleh Kapolsek Sungaiselan IPTU. Mulya Sugiharto, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Sungaiselan IPDA. Adrian Batu Bara, S.Tr.K. hingga pukul 18.00 wib pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1 buah senjata api rakitan, 3 butir peluru 9mm yang berada dalam senjata api rakitan, pisau lipat dan barang bukti lainnya.
Kapolsek Sungaiselan IPTU. Mulya Sugiharto, SIK atas Seijin Bapak Kapolres Bangka Tengah AKBP. Edison L.B Sitanggang, SIK Menjelaskan bahwa pada saat Sdr. SP diamankan, Kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Oleh Masyarakat dan ditemukan menyimpan senjata api yang berisikan 3 butir peluru kaliber 32 rakitan yang diselipkan di celana dan pisau lipat berada didalam tas.
identitas pelaku diketahui bernama SUPRIA Umur 56 Tahun, Alamat Jalan Berok Kel. Sungaiselan kec. Sungaiselan kab. Bangka tengah di ketahui pula supria bukan warga asli sungai selan melainkan pendatang dari pulau jawa, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di mako polsek sungai selan untuk penyelidikan lebih lanjut.