Terkini

Pages

Categories

Search



Kurang Dari 2 Jam Polsek Lubuk Besar Amankan Pelaku Penganiayaan

Kurang Dari 2 Jam Polsek Lubuk Besar Amankan Pelaku Penganiayaan

by
Februari 11, 2020
LUBUK BESAR, POLISI KITA, Uncategorized
No Comment

intanhumas.polri.go.id – bangka tengah, Unit Reskrim Polsek lubuk besar berhasil mengamankan Pelaku Penganiayaan atas nama Temon (50 tahun) yang melakukan tindak pidana penganiayaan Kepada intan gunawan (33 tahun).

Kronologis kejadian tindak pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh Temon yang terjadi pada hari Minggu (9/02/2020) sekira pukul 22.00 Wib di Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka tengah yang mana kejadian bermula korban Intan gunawan bersama dengan temannya sedang menonton hiburan malam yaitu Organ Tunggal yang berada di Desa Batu Beriga tiba-tiba Temon langsung menghampiri Korban dari sebelah kanan dan langsung memukul Korban dengan Batu menggunakan tangannya sebelah kanan dan mengenai kepala korban dibagian kening sebelah kanan dan mengakibatkan luka robek dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Besar.

Berdasarkan Laporan Korban  Nomor LP/B-67/II/2020/Kspk/Res Bateng/Sek Lubuk Besar, tgl 10-02-2020. Tim Opsnal Polsek Lubuk Besar langsung memburu tersangka tmon dan pada pukul 23.30 wib pada tanggal yang sama tersangka Temon Berhasil diamankan di kediamannya di desa batu beriga tanpa perlawanan kemudian tersangka di Bawa ke Polsek Lubuk besar Untuk Di proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan Terhadap tersangka Temon didapat alasan tersangka melakukan pemukulan karena permasalahan anak tersangka kepada korban yang sudah lama terjadi dan karena tersangka bertemu korban secara langsung pada malam tersebut tersangka berinisiatif melakukan penyerangan kepada korban dengan maksud agar anak tersangka tidak di ganggu lagi.

Atas kejadian tersebut Tersangka Temon dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP pada tindak pidanan penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *