Terkini

Pages

Categories

Search



Kurang Dari 14 Hari, 5 Pengedar Sabu-sabu Ditangkap

Kurang Dari 14 Hari, 5 Pengedar Sabu-sabu Ditangkap

by
November 17, 2021
POLISI KITA, SAT NARKOBA
No Comment

humas.polri.go.id – Bangka tengah, Sat Resnarkoba Polres Bangka tengah berhasil meringkus 5 pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotija jenis sabu-sabu di kabupaten bangka tengah dalam kurun waktu kurang dari 14 hari.

kelima pelaku tersebut merupakan pengedar narkotika yang biasa mengedarkan barang haram tersebut di wilayah merekap masing-masing.

Pertama Sat Resnarkoba Polres Bangka tengah menangkap AS alias A (32 tahun) yang diamankan di Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis dengan barang bukti sabu seberat 4,24 gram. Pelaku kedua SE alias Bahi (21 tahun) diamankan di Desa Katis dengan barang bukti sabu seberat 1,47 gram.

kemudian pelaku ketiga AS alias Unyil (43 tahun) ditangkap di Desa Nibung dengan barang bukti sabu seberat 1,72 gram.

Sedangkan dua pelaku lagi atas nama RF alias Yayan (27 tahun) diamankan di area parkir Pasar Modern Koba dengan barang bukti sabu seberat 0,33 gram dan Z alias Jujun (26 tahun) di Padang Mulya dengan barang bukti sabu seberat 6,11 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka tengah Iptu. Windaris mengatakan, atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU.RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

ditambahnya lagi, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Bangka Tengah dan mohon dukungan kepada masyarakat untuk dapat membantu memberi informasi jika ada gerak-gerik yang mencurigakan.

“Kami dari Polres Bateng akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana Narkotika. Mohon dukungan dari rekan-rekan media dan masyarakat untuk membantu kami, minimal memberi informasi jika melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga kasus narkoba di wilayah hukum Bateng ini minimal bisa berkurang atau habis,” pungkanya.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *