Terkini

Pages

Categories

Search



IRT Ditangkap Konsumsi Narkotika Jenis Sabu

by
September 23, 2019
POLISI KITA, SAT NARKOBA
No Comment

tribratanewsbangkatengah.com – bangka tengah, seorang Ibu Rumah tangga (IRT) ditangkap satuan resnarkoba polres bangka tengah karena mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu di rumanya desa kulur kecamatan lubuk besar kabupaten bangka tenga.

tersangka penyalagunaan narkotika dengan menkonsumsi shabu-shabu ditangkap atas informasi dari masyarakat dengan adanya penyagunan narkotika di desa kulur kec. lubuk besar. tersangkap yang ditangkap atas nama RT (perempuan), 31 tahun ditangkap bersama barang bukti yang ada padanya.

kronologis penangkapan terhadap  sdri. RT  adalah pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 20.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Bangka tengah mendapatkan informasi bahwa disalah satu rumah yang beralamat di Desa Kulur Ilir Kec. Lubuk Besar sering terjadi penyalahgunaan narkoba, kemudian sekira pukul 21.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Bangka tengah langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan sdri. RT didalam rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu di dalam strip bening di tas sandang milik Tersangka.

adapun barang bukti lainnya yang diamankan 1  buah plastik strip bening kosong, 1 kotak rokok Dunhill putih, 1  buah tas sandang warna hitam berlogo ‘O’, 1  buah pirex dan 1 unit HP Nokia warna hitam.

WhatsApp Image 2019-09-23 at 12.40.08tersangka RT Patut diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. tertuang pada laporan polisi nomor : LP / A-281 / IX / 2019 / Babel Res Bateng, tanggal 21 September 2019.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *