Terkini

Pages

Categories

Search



Ingin Buat SKCK, Perhatikan Hal Berikut

Ingin Buat SKCK, Perhatikan Hal Berikut

by
Juli 1, 2019
POLISI KITA
No Comment

tribratanewsbangkatengah.com – bangka tengah, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat resmi yang berisikan track record sesorang pernah atau tidaknya terjerat hukum yang diterbikan oleh kepolisian yang kini menjadi syarat wajib untuk hal-hal tertentu, seperti melamar pekerjaan. untuk Mendapat SKCK perhatikan Hal-hal berikut.

Waktu pelayanan :Waktu pendaftaran dapat dilakukan secara manual dengan cara datang langsung pada bagian Pelayanan SKCK dan dapat pula melalui media elektonik website http://skck.polri.go.id 24 jam selama website dapat diakses. Waktu penerbitan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja dari jam 00 s/d 14.30 waktu setempat. Waktu yang diperlukan dalam memproses SKCK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit setelah surat permohonan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menerima permohonan SKCK dan dinyatakan lengkap persyaratannya.

WhatsApp Image 2019-06-26 at 10.44.24

Tempat pelayanan : Pelayanan SKCK dilaksanakan di ruang pelayanan SKCK pada Subbid Giatmas Bid Yanmas pada Baintelkam Polri, Loket pelayanan SKCK Sie Yanmin Polda, Loket pelayanan SKCK pada Sat Intelkam Polres dan Loket pelayanan Polsek.

Persyaratan permohonan SKCK

Persyaratan bagi WNI meliputi:

  • fotokopi KTP dengan menunjukan KTP
  • foto kopi pasport (bila akan keluar negeri).
  • fotokopi kartu
  • fotokopi akte lahir/kenal
  • fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan
  • pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar), dengan ketentuan:
  1. 1 (satu) lembar untuk
  2. 1 (satu) lembar untuk
  3. 1 (satu) lembar untuk buku
  4. 1 (satu) lembar untuk kartu
  5. 2 (dua) lembar untuk formulir sidik

Bagi WNA :

  • surat permohonan    dari    sponsor,    perusahaan,    atau    lembaga    yang memperkerjakan, menggunakan, atau menanggung
  • fotokopi Paspor dengan menunjukan pasport
  • fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar), dengan ketentuan:
  •  1 (satu) lembar untuk
  •  

    1 (satu) lembar untuk 1 (satu) lembar untuk buku1 (satu) lembar untuk kartu2 (dua) lembar untuk formulir sidik Bagi yang belum memiliki Kartu Sidik Jari dapat membuat Kartu Sidik Jari pada Loket Pembuatan Sidik

Persyaratan Permohonan Kartu Sidik : Jari Persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat pemohon pembuat sidik jari antara lain :

  • Pas Foto ukuran 4×6 samping kanan sebanyak 1 (satu)
  • Pas Foto ukuran 4×6 samping kiri sebanyak 1 (satu)
  • Pas Foto ukuran 4×6 arah depan sebanyak 1 (satu)
  • Pas Foto ukuran 2×3 arah depan sebanyak 2 (dua)
  • Mengisi form AK-23 yang telah disediakan secara keseluruhan dan berdasarkan keterangan yang sebenar-benarnya (mengacu kepada KTP dan Kartu Keluarga ).

Tempat Pembuatan Kartu Sidik Jari : Kartu Sidik Jari di Polres Bangka Tengah di buat oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Bangka Tengah di ruangan Pelayanan Satu Atap SKCK dan Sidik Jari (Ruangan Sat Intelkam Polres Bangka Tengah).

Waktu Pelayanan dan Lama Proses Penerbitan Kartu Sidik Jari : Jam Pelayanan pembuatan kartu sidik jari sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Polres Bangka Tengah yaitu :

  • Hari Senin sampai dengan Hari Jumat, Pukul 08.00 s.d 12.00 Wib dan dilanjutkan kembali jam 13.00 s.d 14.00 Wib
  • Untuk lama waktu Proses Penerbitan Kartu Sidik Jari, jika persyaratan telah terpenuhi maksimal 30 (tiga puluh)

Penanda Tanganan Kartu Sidik Jari : Kartu Sidik Jari yang diterbitkan pada Polres Bangka Tengah ditandatangani oleh Kanit Identikasi Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.

  1. Selain melengkapi persyaratan, SKCK yang diterbitkan oleh:
  2.  Polres dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari
  3. Polda dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari
  4. Mabes Polri dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari
  5. Rekomendasi catatan  kepolisian  bagi  pemohon  SKCK     dikeluarkan oleh satuan Intelkam tingkat bawah kepada satuan Intelkam tingkat
  1. Biaya atas jasa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2010 atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  1. Biaya atas jasa pelayanan Kartu Sidik Jari Sat Reskrim Polres Bangka Tengah adalah gratis tidak dipungut biaya
  1. Guna mengukur kepuasan pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat, disiapkan kotak saran / mekanisme komplen baik melalui SMS ataupun website yang telah diberikan.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *