Humas Polres Bangka Tengah berikan Tips Bijak dalam Bermedia Sosial
Humas.polresbateng.com – Koba, Semangkin banyak nya penguna media sosial tidak bisa dipungkiri lagi telah membawa perubahan yang sangat besar bagi perkembangan informasi di seluruh lapisan masyarakat secara global.
Hal tersebut membuat pengguna medsos dapat dengan mudah mengetahui segalah informasi ataupun pemberitaan yang sedang terjadi dan yang menjadi trending topik dibelahan negara manapun.
selain menjadi sarana mendapatkan informasi Media sosial juga menjadi sarana hiburan bagi setiap penggunanya dan yang tidak kalah penting media sosial bisa mencangkup dalam segalah hal.
untuk mencegah hal yang tidak baik bagi pengguna medsos agar sarana elektronik yang cukup canggih ini tidak disalahgunakan pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang pengunaan medsos.
untuk itu agar masyarakat dapat mengetahui dan mengerti tentang undang undang dan aturan penggunaan bermedsos serta dasar hukumnya. Satuan Humas Polres Bangka Tengah, Kamis(7/3/24) lakukan suatu upaya yaitu kegiatan pemasangan spanduk himbauan “Bijak Bermedia Sosial” diruas ruas jalan tertentu diwilayah Hukum Polres Bangka Tengah dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan dan spanduk himbauan”Bijak Bermedia Sosial” dipimpin langsung oleh Plt. Kasi Humas POlres Bangka Tengah IPDA Agung Ribowo,S.H. dan anggota humas polres bangka tengah.
Adapun isi dari himbauan antara Lain tentang Cerdas dan cermat bagikan informasi, Tidak menyebarkan isu provokatif/ Sara, Memanfaatkan media sosial untuk hal – hal positif, Perhatikan etika berbahasa, dan Bangun koneksi dengan orang – orang inspiratif.
Humas polres bangka tengah juga mengimbau tentang UU ITE pada perilaku penghinaan atau pencemaran nama baik yang dapat di akses informasi elektronik dapat dipidana dengan dasar hukumnya adalah Undang undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) pasal 36 yaitu ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain ” .kemudian pasal 51 ayat ( 2 )
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 Miliyar
untuk itu Satuan Humas Polres Bangka Tengah menghimbau kepada seluruh pengguna medsos agar lebih hati hati dan lebih bijak dalam bermedia sosial gunakan medsos sebagai sarana komunikasi yang positif dan bermanfaat jangan mudah percaya dengan berita yang belum pasti kebenarannya ( HOAX ) tegas Plt. Kasi Humas.