Terkini

Pages

Categories

Search



Hendak Bertransaksi Sabu, Ag dan Ad terciduk Polisi

by
Agustus 15, 2018
POLISI KITA, SAT NARKOBA
No Comment

tribratanewsbangkatengah.com – Bangka Tengah, Tersangka AG dan AD yang berhasil diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah akibat penyalahgunaan Narkoba.

Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu dirumah Saudari KI (DPO) yang berada di Kecamatan Sungai Selan, membuat anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah anggota melakukan penyelidikan dan benar saja, anggota menemukan Tersangka AG dan AD yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 21.00 WIB anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka AG dan AD dirumah saudari KI (DPO) yang saat itu sedang tidak berada dirumah.

Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening.

Kini kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam kurungan penjara diatas lima tahun. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *