
FB Diciduk Tim Resnarkoba Bangka Tengah ,Simpan Sabu 1,97 Gram
Humas.polresbateng.com – Koba, Tim Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan salah satu warga kurau berinisial FB berusia 33 Tahun beberapa waktu lalu.
Pelaku diringkus lantaran simpan 1 Kotak plastik hitam yang berisikan narkoba jenis sabu.
AKBP. Dwi Budi Murtiono,S.I.K.,M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPDA Agung Ribowo,S.H. menjelaskan, pelaku diamankan di rumahnya yang berada yang beralamat di Jl. Masjid Dusun Bekerja Rt.002 Desa Kurau Kec. Koba Kab. Bangka tengah.
“Pelaku FB berhasil diamankan langsung di rumahnya oleh tim resnarkoba ” kata Agung melalui siaran persnya, Sabtu (Selasa/19/2024).
Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Doni Nopriyadi,SH menambahkan , pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait kasus penyalahgunaan narkoba di desa Kurau.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resnarkoba Res Bangka Tengah berhasil mengamankan dan mengintograsi seorang pria (FB) yang diduga pelaku menyimpan narkoba berjenis sabu saat sedang berada dirumahnya.
Setelah penyelidikan pelaku, lanjut Doni, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 Kotak Plastik Hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,97 gram.
Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah kotak plastik warna hitam, 1 nuah sekop dari potongan pipet plastik, 5 buah pipet plastik, 1 unit handphone .
Pengembangan berlanjut hingga kerumah pelaku yang berada di Desa Kuaru, Kabupaten Bangka Tengah.
“Dirumah pelaku, juga ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,97 Gram ,” jelas Doni.
Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Doni.
*FB warga Kurau Diciduk Tim Resnarkoba Bangka Tengah*
Humas.polresbateng.com – Koba, Tim Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang warga kurau berinisial FB berusia 33 Tahun kemarin 18/03/24.
Pelaku diringkus lantaran menyimpan diduga narkoba jenis sabu.
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPDA Agung Ribowo, S.H. menjelaskan pelaku diamankan di sebuah rumah yang berada di Jl. Masjid Dusun Bekerja Rt.002 Desa Kurau Kec. Koba Kab. Bangka tengah.
“Pelaku FB berhasil diamankan langsung di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kurau oleh Tim Resnarkoba Polres Bangka Tengah” kata Agung melalui siaran persnya. (Selasa/19/2024).
Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Doni Nopriyadi, S.H. menambahkan pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Kurau.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resnarkoba Res Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pria (FB) di sebuah rumah di Desa Kurau dan berhasil mengamankan 1 Kotak Plastik Hitam berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,97 gram.
Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 buah kotak plastik warna hitam, 1 buah sekop dari potongan pipet plastik, 5 buah pipet plastik dan 1 unit handphone .
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Doni.