
Edarkan Sabu-sabu, Egin Ditangkap Tim Sat Resnakoba Polres Bangka tengah
Humas.polri.go.id – bangka tengah, Egin tak berkutik saat di tangkap di sebuah kontrakan yang beralamat di jalan lama RT. 04 Desa kurau barat, Koba, Bangka tengah. Dari tangan egin di temukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,05 gram beserta barang bukti lainnya.
Kronologis penangkapan Pada hari Jumat tgl 26 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Sdr. EGIN SAPUTRA Als EGIN Bin SAMSU yang sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Lama Rt. 04 Desa Kurau Barat, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah. Setelah itu Anggota Kepolisian disaksikan aparat pemerintah setempat melakukan penggeledahan terhadap badan beserta rumah, dan dari hasil penggeledahan Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 5 (Lima) Paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, dan 1 (satu) bal plastik strip bening kosong, yang pada saat itu tergeletak tepat di hadapan tersangka Sdr. EGIN SAPUTRA Als EGIN Bin SAMSU.
Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna proses lebih lanjut.
Dari Hasil Pemeriksaan sementara peran Erin diduga sebagai pengedar di daerah desa kurau dan sekitar kecamatan koba kabupaten bangka.
Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.