
Cegah covid-19, Polres Bateng bersama Forkopimda melaksanakan Patroli Skala Besar.
Humas.polri.go.id-Bangka tengah-Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, S.I.K, S.H, M.H bersama Forkopimda melaksanakan Kegiatan Patroli Skala Besar diwilayah Hukum Polres Bangka Tengah dalam rangka Ops Aman Nusa II Penanganan Covid 19 Tahun 2021, pada Rabu Malam (4/8/2021).
Ops Aman Nusa II Penanganan Covid 19 tahun 2021 ini diikuti juga Bupati Bangka Tengah, Kapolres Bangka Tengah, PJU Polres Bangka Tengah, Dinkes Bangka Tengah, BPBD Bangka Tengah, SatPol PP Bangka Tengah, para wartawan, Forkopimda serta Koramil Koba.
Kegiatan yang dimulai pukul 21.30 WIB sampai 23.30 WIB ini menyasar tempat-tempat keramaian, pelaku usaha UMKM, cafe-cafe, warung makan, pusat perbelanjaan dan tempat berkumpul publik.
“Bentuk-bentuk kegiatan yang kita laksanakan ini yaitu patroli skala besar, test swab antigen di tempat kepada pegunjung cafe, penyaluran bantuan sosial berupa sembako dan imbauan mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19,” ujar AKBP Slamet Ady Purnomo, Kapolres Kabupaten Bangka Tengah.
AKBP Slamet mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat mematuhi Prokes Covid-19 dan menertibkan jam operasional sesuai aturan Perbup Bangka Tengah berkaitan dengan Covid-19.
“Dalam pelaksanaannya ini kita bagi menjadi 2 tim dan disesuaikan dengan baik dan maksimal,” kata AKBP Slamet.
Dari hasil tes swab beberapa pengunjung cafe, 1 orang mahasiswa terkonfirmasi positif Covid-19.
“Selanjutnya untuk sidak ke pelaku UMKM di Kecamatan Koba dilakukan himbauan dan pemberian bantuan sosial berupa beras kepada pemiliki usaha UMKM tersebut yang terdampak Covid 19, kemudian sidak di warung makan, pusat perbelanjaan ditemukan para pengunjung yang sedang memesan makanan dan dilakukan himbauan untuk mematuhi Prokes Covid-19, serta dilakukan test swab di tempat kepada para pengunjung tersebut,” sambungnya.
Tim Patroli juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan mengenai sanksi sesuai Perda Babel.
“Berdasarkan Perda 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disiase 2019 dengan Ketentuan Pidana jika melakukan pelanggaran Prokes akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda sebesar dua ratus ribu rupiah,” jelas AKBP Slamet.
Di tempat yang sama, Bupati Algafry Rahman mengatakan sosialisasi ini tetap dilakukan dengan humanis tanpa kekerasan.
“Alhamdulilah kita berkesempatan melaksanakan kegiatan Patroli skala besar gabungan bersama TNI-Polri dan Pemda Bangka Tengah dengan melakukan himbauan secara humanis tanpa kekerasan. Semoga situasi aman dan terkendali untuk ke depannya,” harap Algafry.