
Begini Cara Memperpanjang SKCK
humas.polri.go.id – bangka tengah, Hai mitra Humas polri, surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk mengetahui catatan kepolisian seseorang.
SKCK banyak digunakan untuk sebagai syarat tertentu baik melamar pekerjaan melanjutkan pendidikan dan sebagainya.
SKCK sendiri memiliki masa berlaku dan catatan keperluan tertentu. Lalu, bagaimana jika masa belakunnya habis, simak berikut langkah-langkah memperpanjang SKCK.
1. Membawa Lembar SKCK Lam yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM
3. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK)
4. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang di sediakn di kantor polisi.
5. Mengisi formulir perpanjang SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Saa