Terkini

Pages

Categories

Search



Ari tukang kebun Nyambi jual sabu disikat Sat Restik Polres Bangka Tengah.

Ari tukang kebun Nyambi jual sabu disikat Sat Restik Polres Bangka Tengah.

by
Maret 30, 2023
POLISI KITA, SAT NARKOBA
No Comment

Humas.polresbateng.go.id Hanya berselang beberapa hari Satuan Restik Polres Bangka Tengah kembali amankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba yang mana pelaku diamankan saat akan mengantar pesanan sabu – sabu pada Rabu 29 Maret 2023.

AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang mana pelaku diamankan saat akan mengantarkan barang pesanan pelanggannya.

Diungkapkan oleh Iptu Windaris, SH bahwa ungkap kasus bermula didapatnya informasi tentang keberadaan pelaku atau yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu yang kita ketahui bernama Periyansah alias Ari, 35 tahun, petani/kebun, alamat Jl. Ruslan RT.02 RW. 01 Desa Nibung Kec. Koba yang mana pada pelaku ini berhasil diamankan barang bukti berupa sabu – sabu sebanyak 39 paket sabu – sabu dengan berat total 12,87 gram.

“Pada Rabu malam sekira pukul 21.30 wib tim Sat Restik Polres Bangka Tengah mengamankan pelaku bandar sabu – sabu bernama Periyansah alias Ari yang disinyalir akan mengantarkan pesanan sabu – sabu kepada pembeli namun pada saat perjalanan Jl. Kampung Jawa Kel. Koba Kec. Koba kami berhasil menyergap pelaku dan melakukan penggeledahan tubuh maupun barang yang mana kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening yang dimasukkan ke dalam Potongan pipet plastik yang sudah terpotong yang di simpan di dalam sebuah kotak Rokok DJITOE SPESIAL”. Ungkapnya.

Kemudian dari temuan awal tersebut kami lanjut melakukan pengembangan dengan membawa pelaku kelediamananya yang berada di Jl. Ruslan RT.02 RW. 01 Desa Nibung Kec. Koba dengan didampingi perangkat RT setempat, dirumah pelaku ini kami melakukan penggeledahan Kembali serta menemukan paket narkoba lainnya.

“Dari hasil penggeledahan tersebut anggota kami berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (buah) kantong plastik warna hitam yang berisikan 35 (tiga puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening yang pada saat itu berada di atas kasur kamar rumah tersangka, dan ditemukan lagi 1 (satu) buah Kotak plastik warna biru yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening yang pada saat itu berada di bawah lemari baju kamar pelaku ini”. Sebut Iptu Windaris.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *