Terkini

Pages

Categories

Search



AL warga Nibung dibekuk Polisi karena menyimpan Sabu

AL warga Nibung dibekuk Polisi karena menyimpan Sabu

by
Maret 27, 2024
POLISI KITA, SAT NARKOBA
No Comment

humas.polri.go.id – Bangka tengah, sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Bangka tengah berhasil menangkap FB pengedar narkoba jenis sabu-sabu di desa kurau kecamatan Koba, kali ini Tim berhasil menangkap pengedar dengan jenis yang sama di kecamatan koba Desa Nibung.

(24/03/2024) Sat Resnakoba Polres Bangka tengah yang Dipimin Oleh Iptu Doni Nopriyadi, S.H. berhasil menangkap pemuda a.n AL, 23 tahun) warga kecamatan Koba Desa Nibung dengan barang bukti jenis sabu-sabu.

Ipda Agung Ribwo, S.H. (Plt. Kasi Humas ) seijin dari Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H. membenarkan adanya perihal pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika tersebut dengan menangkap AL (23 tahun) dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

“Pada hari Minggu sekira pukul 05.32 Tim tindak Sat Restik Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan satu orang Pemuda merupakan pelaku tindak pidana penyelahgunaan yang diduga narkotika jenis sabu, adapun identitas pelaku sebagai inisial AL, umur 23 tahun, alamat Desa Nibung Kec. Koba, pekerjaan buruh harian lepas”, sebutnya.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Doni Nopriyadi, S.H. menambahkan pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Nibung Kecamatan Koba.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resnarkoba Res Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku yang menyimpan narkoba berjenis sabu saat sedang berada dirumahnya.

Setelah diamankan, lanjut Doni, Tim melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan menemukan 11 paket yang diduga narkotika berjenis sabu.

“Total yang diamankan dari tangan pelaku yakni yang di patutu diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto ± 2,83 gram,” terang Iptu Doni.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, Tim Resnarkoba Polres Bangka Tengah juga mengamankan, 11 potongan pipet plastik yang sudah terpotong, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna merah, 1 (satu) Buah kotak plastik bekas Ice Cream, 1 (satu) Unit Handphone Android milik pelaku AL.

Sementara itu, usai diamankan Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.

“Kemudian terhadap tersangka ini patut kita duga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *