Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan 43 Paket Diduga Sabu, Dua Orang Ditangkap

TRIBRATANEWSBANGKATENGAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba serta Program Prioritas Kapolri dalam penanganan kejahatan narkotika dan jaringan pengedar.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Soekarno Hatta II, Gang SMA Negeri 1 Koba, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial R (58) dan M (28). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang dan 42 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 18,2 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik strip bening kosong, dua unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp447.000, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Bangka Tengah akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar IPDA Dedi Sudrajat mewakili Kapolres.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah IPTU Heri Hadi Santoso, S.H., menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 43 paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ungkap IPTU Heri Hadi Santoso.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Polres Bangka Tengah mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba karena selain merusak kesehatan juga dapat menghancurkan masa depan. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Bersama kita wujudkan Bangka Tengah yang aman, bersih dari narkoba, dan