Terkini

Pages

Categories

Search



Polres Bangka Tengah Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Jadi Terlapor

Polres Bangka Tengah Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Jadi Terlapor

by
September 17, 2025
POLISI KITA, SAT RESKRIM
No Comment

Tribratanewsbangkatengah – Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Tengah saat ini tengah menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu berinisial M (47) melaporkan suaminya berinisial I (47), yang diduga menyetubuhi anak tirinya berinisial U (16), pada Selasa (16/9/2025).

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri membenarkan adanya laporan tersebut.

“Betul, telah diterima laporan dari pihak keluarga terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya. Saat ini Unit PPA Satreskrim sedang menangani kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi, visum, serta proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Erwin, Selasa siang.

Peristiwa itu terungkap pada Senin (15/9/2025) sore, saat pihak keluarga mengetahui adanya kabar korban hamil dari lingkungan sekolah. Ibu korban kemudian melakukan pemeriksaan kehamilan mandiri dengan alat test pack dan hasilnya menunjukkan positif. Setelah didesak oleh keluarga, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Kejadian persetubuhan sendiri diduga terjadi pada Senin (25/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di rumah terlapor yang beralamat di Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah.

“Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Tengah pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB,” jelas IPTU Erwin.

Saat ini, penyidik Satreskrim telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, serta membawa korban untuk dilakukan visum. Rencana tindak lanjut antara lain melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara.

Atas perbuatannya, terlapor I dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *