Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) seesuai dengan PNBP. Untuk biaya perpanjangan SKCK juga dikenakan biaya yang sama seperti pembuatan baru, yakni sebesar Rp30.000
Memuat
Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) seesuai dengan PNBP. Untuk biaya perpanjangan SKCK juga dikenakan biaya yang sama seperti pembuatan baru, yakni sebesar Rp30.000