Terkini

Pages

Categories

Search



Lagi ! Sat restik Polres Bangka Tengah ciduk bandar sabu

Lagi ! Sat restik Polres Bangka Tengah ciduk bandar sabu

by
April 13, 2022
POLISI KITA, SAT NARKOBA
No Comment

Humas.polri.go.id – Bangka tengah, Rabu malam (12/04/2022) kembali Sat restik Polres Bangka Tengah menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu di wilayah Desa Sungai Selan Atas Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.

Iptu Windaris (Kasat Narkoba) seijin dari Kapolres Bangka Tengah AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, MH mengungkapkan perihal pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika tersebut dengan menangkap inisial EN (39 tahun) dengan barang bukti materil narkotika jenis sabu-sabu.

“Pada Rabu malam tadi unit tindak Sat restik Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan satu orang yang patut kita duga merupakan pelaku tindak pidana penyelahgunaan narkotika jenis sabu, adapun identitas pelaku sebagai inisial EN, umur 39 tahun, alamat Jalan di Desa Sungai Selan Atas, pekerjaan buruh harian lepas”, Sebutnya.

Kronologis penangkapan  Pelaku ini merupakan salah satu target operasi kita dimana sebelumnya kita sering mendapatkan informasi bahwa diwilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu – sabu, nah informasi ini kita pastikan dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ini. Setelah kita dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah tim tindak langsung melakukan penyergapan di rumah pelaku dengan didampingi oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan baik terhadap badan dan tempat kita berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkoba jenis sabu di dalam saku celana tersangka tersebut jelas Iptu Windaris.

“Kemudian terhadap tersangka ini patut kita duga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *