Terkini

Pages

Categories

Search



Hasil Ops Pekat, Polisi Masih Dapati Kasus Prostitusi Di Koba

Hasil Ops Pekat, Polisi Masih Dapati Kasus Prostitusi Di Koba

by
April 3, 2022
POLISI KITA, SAT RESKRIM
No Comment

humas.polri.go.id – Bangka tengah, Dengan digelarnya Konferensi Pers (01/04/2022) Hasil Ops Pekat Menumbing 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari oleh Polres Bangka tengah, Dari sembilan kasus yang diungkap, Kasus Prostitusi cukup menjadi perhatian dan mengejutkan karena terjadi di Kecamatan koba kabupaten bangka tengah.

Koba merupakan Ibu kota dari Kabupaten bangka tengah, Koba dinilai menjadi kota religius dengan bangunan tempat ibada yang cukup besar dan megah ditambah warga kecamatan koba sangat menjujung tinggi budaya dan norma – norma dasar dalam berkehidupan jadi sangat riskan jika masih ditemukan kasus prostitusi di kota selawang segantang ini.

Kasus Prostitusi yang di ungkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka tengah cukup menyita perhatian, tindak pidana menghubungkan atau mempermudah perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain ini dilakukan oleh pelaku wanita berinisial MY (34 tahun).

MY ditangkap dikediamanya di kel. simpang perlang kecamatan koba kabupaten bangka tengah bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp. 550.000,-, Smartphone merk VIVO  dan 4 orang saksi. Kapolres Bangka tengah Mengatakan Bahwa Pelaku bertugas untuk mencari orang untuk melakukan hubungan intim dengan Fee untuk pelaku mulai dari 50.000 sampai dengan Rp. 200.000 perorang.

“Pelaku mencari dengan menggunakan smartphone orang untuk melakukan hubungan intim dengan imbalan Fee 50.000 sampai dengan Rp. 200.000 per orang”, ucap Akbp. Risya.

Menurut Pengakuan Pelaku MY, bahwa selain menjadi penghubung untuk orang melakukan prostitusi MY juga menyediakan tempat prostitusi untuk pekerjaan seks komersialnya yang bekerjasama denganya disamping itu pula MY menawarkan dirinya kepada laki-laki yang mau bersamanya.

Kini MY dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun 4 bulan dan denda paling banyak R. 15.000,-.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *