
Tidak Sampai 13 Jam, “Holil” Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sungai selan
humas.polri.go.id – bangka tengah, Tim Opsnal Polsek Sungai selan yang dipimpin oleh Ipda. Jemmy berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang dilaporkan pada Hari Kamis 18 November 2021 pukul 10.00 Wib sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/630/XI/2021/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SUNGAISELAN/POLRES BATENG/POLDA KEP. BABEL, Tanggal 18 November 2021.
Kronologis kejadian Berawal dari Pelapor atas nama Asmin (62 tahun) yang datang ke Polsek sungai selan pada Hari Kamis 18 November 2021 pukul 10.00 Wib guna melaporkan kejadian Penganiayaan yang dialami oleh anak pelapor bernama MN yang diduga dilakukan oleh terlapor benama Holil (37 tahun).
Didepan petugas Asmin menjelaskan bahwa Pada hari rabu (17/11/2021) pukul 21.00 WIB pada saat pelapor sedang beristirahat di rumah pelapor yang beralamat di Desa Lampur Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah kemudian Asmin mendapatkan telepon dari anak kandungnya, saat ditelpon MN menerangkan kepada ayahnya pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB di Areal Lokasi TI (Tambang Inkonvensional) Sungai Buak Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka tengah MN mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr HOLIL dengan cara menampar dan menendangnya sehingga akibat kejadian tersebut MN mengalami rasa sakit pada bagian pundak sebelah kiri, paha sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan.
Berdasarkan Laporan tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek sungai selan dan Unit Intelkam Polsek Sungaiselan yang dipimpin oleh Ipda. Jemmi langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku hingga pada pukul 22.00 WIB dihari yang sama Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dari warga dimana pelaku bersembunyi di kediamaannya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sungaiselan langsung bergerak menuju ke Tempat kediaman pelaku di daerah Desa Rukam Kec. Mendo Barat Kab. Bangka dan berhasil menangkap Holil tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Sungaiselan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Alasan Holil melakukan penganiyaan terhadap MN adalah sebelumnya Holil sempat menggoda dan mencolek MN, karena tidak terima MN memarahi dan melemparkan segenggam pasir ke arah Pelaku, Holil yang kesal lansung menampar dan menendang MN.
Dari kejadian tersebut Holil disangkakan pada pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.