
Sebanyak 61 APK ditertibkan Tim Gabungan
tribratanewsbabel.com – bangka tengah, tim gabungan yang terdiri dari panitian pengawas pemilu kecamatan (Panwascam), kepolisian sektor (polsek) dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) dan atribut lainnya di wilayah kabupaten bangka tengah secara serentak pada kamis (28/02/2019).
Apk / atribut tersebut masuk pada kategori tidak sesuai zona pemasangan Apk seperti media jalan, tiang listrik, pohon dan fasilitas pemerintah serta tidak sesuai ukuran yang telah di tetapkan atau sesuai dengan desain KPU, baik APk dari caleg maupun pilpres juga tak luput dari penertiban.
sebanyak 61 Apk/atribut sekabupaten bangka tengah ditertibkan oleh tim gabungan dengan rincian untuk kecamatan koba sebanyak 18 apk/atribut, 16 apk/atribut di kecamatan sungai selan 17 apk/atribut di kecamatan pangkalan baru, 3 apk/atribut di kecamatan namang dan 7 apk/atribut di kecamatan lubuk besar.
sebelumnya Koordinator Divisi Hukum bawaslu kabupaten bangka tengah Wahyu Tri Buwono , Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah mengatakan, sebelum pelaksanaan penertiban ini, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada peserta Pemilu 2019 untuk menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye yang melanggar dalam waktu 1×24 jam.
“Penertiban ini merupakan penertiban lanjutan, yang sebelumnya telah kami layangkan surat peringatan kepada peserta Pemilu 2019. Karena ada beberapa yang tidak merenspon, kami lakukan penertiban sendiri,” jelasnya.
hasil penertiban Apk/atribut kampanye ini di amankan oleh pihak panwascam masing-masing kecamatan dan kegiatan penertiban ini akan terus dilanjutkan apabila para caleg atau simpantisa tidak merespon APknya yang melanggar setelah surat peringatan dilayangakan.(af)