
POLRES BANGKA TENGAH UNGKAP SABU 17,25 GRAM
tribratanewsbabel.com – Pada hari Kamis pukul 22.30 WIB Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Tengah. Dalam pengungkapan tersebut 2 (dua) orang pelaku di tangkap di rumah kontrakan di Desa Kurau Timur Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Kedua pelaku berinisial RF (38) warga desa penyak rt 06 kec. koba, kab bangka tengah, ZL (38) warga desa kurau timur kec koba, kab bangka tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari 2 pelaku tersebut adalah 1 (satu) paket besar plastik bening berisi kristal putih yg diduga jenis shabu dgn bruto 9,10 gram, 5 (lima) paket kecil plastik bening berisi kristal2 putih yg di diduga shabu dgn bruto 1.39 gram, 2 (dua) paket sedang plastik bening berisi kristal putih yg diduga shabu dgn bruto 2,26 gr, 15 (lima belas) paket kecil plastik bening berisi kristal putih yg diduga shabu dgn bruto 4,50 gr, 1 (satu) set alat hisap yg terbuat dari gelas plastik merk genio.
Kapolres Bangka Tengah AKBP EDISON LUDI BARD SITANGGANG, S.I.K mengatakan keberhasilan pengungkapan narkotika ini berkat kerja sama dari Sat Narkoba dan polsek koba yang langsung sigap menyikapi informasi dari masyarakat.
Bermula dari anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekira pukul 21.00 WIB bahwa di salah satu kontrakan di Desa Kurau Timur Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, selanjutnya Tim langsung melaporkan kepada Kasat Narkoba AKP ERWAN YUDHA PERKASA, S.H., S.I.K yang kemudian langsung mengumpulkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undang – undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.