
Polres Bangka tengah Tangkap Pengedar Narkotika Dikalangan Penambang
humas.polri.go.id – bangka tengah, selama kurun waktu bulan februari sat reskrim narkotika polres bangka tengah kembali mengungkap 2 kasus narkotika dengan barang bukti sabu-sabu dan ganja.
Dalam kurun waktu 3 minggu terakhir sat reskrim narkotika polres bangka tengah berhasil menangkap 2 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah hukum polres bangka tengah.
Dimana kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Pertama, Tim Sinar polres bangka tengah menangkap pelaku pengedar atas nama Padelin alias kelin yang ditangkap di desa cambai kecamatan namang kabupaten bangka tengah pada hari jumat tanggal 7 februari 2020 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,83 Gram.
kemudian Pada tanggal 11 februari 2020 pada pukul 09.00 win Tim kembali memangkap Gilang di desa lampur kecamatan sungai selan kabupaten bangka tengah berikut barang bukti narkotika ganja kering seberat 5,90 Gram.
Menurut Penuturan Kabag ops polres bangka tengah, Kedua Tersangka merupakan Pengedar Narkotika di kalangan pekerja penambang dan dikonsumsi sendiri.
“berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka mengedarkan narkotika kepada penambang pasir timah dan dikonsumsi sendiri”, ucap Kompol. Andi.
ditambahkannya lagi bahwa kedua tersangka merupakan jaringan yang berbeda dan saat ini pemasokknya masih dalam penyelidikan.